Riau

Ormas LMR Siak Ajak Masyarakat Tuntut Aspal Jalan

PERAWANG, seputarriau.co - Aksi Massa yang menutup akses jalan transportasi truk-truk tronton, Senin (17/04/17) sekira pukul 09.30 WIB buntut panjang persoalan tidak terealisasinya janji perusahaan terhadap masyarakat Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang.
 
Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak Firdaus, ST siang tadi mengatakan aksi ini murni aspirasi masyarakat Pinang Sebatang Barat tuntut aspal jalan kepada pihak perusahaan PT Indah Kiat Perawang yang hingga sekarang belum merealisasikan pengaspalan (semenisasi *red) akses jalan tersebut sepanjang 4 kilometer. 
 
"Disini Ormas LMR Siak merupakan undangan (pangilan*red) masyarakat. Terkait tuntutan belum di aspalnya jalan. Akses jalan yang dimanfaat PT Indah Kiat dan perusahaan lain saling lempar tangan (menuding *red) baik itu Pelindo maupun PT Indah Kiat. Hingga sekarang belum menemukan titik terang yang jelas dari perusahaan masing-masing tersebut," ujar Firdaus.
 
Firdaus juga pertanyakan kontribusi apa pihak perusahaan terhadap masyarakat. Salah satunya seperti posko bantuan berupa perobatan gratis satu bulan sekali,  pembagian susu gratis satu bulan sekali terkait polusi udara yang ditimbulkan pabrik bubur kertas raksasa saat ini.
 
"Apa kontribusi perusahaan terhadap polusi yang ditimbulkan perusahaan agar masyarakat tidak terganggu kesehatannya. Ya, seperti posko bantuan perobatan gratis, susu gratis kepada masyarakat. Karena kita tahu sudah tidak layak adanya 8 unit MB ini dengan delapan cerobong asapnya, dapat kita bayangkan berapa polusi yang dibuangnya," beber Panglima Muda LMR Siak.
 
Sedangkan aksi damai jilid II tanggal 27 April 2017 nanti, merupakan panggung rakyat  untuk salurkan aspirasi terhadap pihak perusahaan. Firdaus juga mengundang segenap lapisan masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah terhadap perusahaan ini. 
 
"Kami juga mengundang segenap lapisan masyarakat salurkan aspirasinya kepada perusahaan. Dimana aksi damai jilid II nanti merupakan panggung rakyat, kita persilahkan bagi masyarakat yang ingin bergabung. Apalagi saya mendapat kabar warga KPR 2 yang belum mendapatkan sertifikatnya dipersilahkan naik panggung bersama-sama perjuangkan apa yang menjadi tuntutanya terhadap perusahaan," ajak Firdaus.
 
Unjuk Rasa, Demontrasi maupun Aksi merupakan jalan alternatif satu-satunya ketika suatu golongan khalayak ramai seperti masyarakat umum  untuk mendapatkan suatu keadilan baik internal maupun eksternal.
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.(HRS)