Riau

Kepdes Karya Tunas Jaya & Ketua AKLI Inhil meminta hak jawab dari salah Satu Media Di Inhil

TEMBILAHAN, seputarriau.co -  Adanya Laporan dari Instansi dan Kepala Desa terkait pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga Informasi  yang dibaca tidak akurat, membuat para nara sumber menjadi Resa dengan Pemberitaan yang muncul, Dugaan Media Cetak Inisial TII yang  beredar di Kabupaten Indragiri Hilir sekitar dua tahun yang lalu ini diterbitkan belum melalui peroses konfirmasi,  Disinyalir beberapa kali berita yang diterbitkan oleh media tersebut diduga tidak akurat dan Tidak berimbag.

Hal ini dialami oleh   Kepala Desa Karya Tunas Jaya, Zaliah Terangkan bahwa "Berita dugaan  Markup Jumlah Pelanggan PLN dalam pemberitaan di Media Cetak Inisial TII   Tertulis 250 pelanggan dengan membayar sebesar Rp 200.000,-/Perlanggan dengan Total Rp. 50.000.000,- Namun wartawan Media Cetak  Inisial TII  belum ada melakukan konfirmasi terhadap saya terhadap Jumlah Pelanggan dan Besaran Angka Total Keseluruhan" Ungkap Zaliah, sambung Zaliah, " Faktanya Jumlah calon pelanggan PLN yang sebenarnya hanya 208 orang,    Nilai kesepatan ini merupakan hasil musyawarah pada hari Sabtu lalu (10/03/2017) melalui Kesepakatan  masyarakat Desa Karya Tunas Jaya dengan Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan  Ketua  DPC AKLI Kab. INHIL disaksikan oleh Babinsa, BABINKANTIBMAS dan Unsur pemerintah Desa", Terang Zaliah.

Hal senda disampaikan  D. Efendy selaku Ketua DPC AKLI Kab. INHIL, "Tidak  terjadi dugaan penyimpangan seperti yang diberitakan Media Cetak inisial TII dalam beritanya pada hari tanggal 13 Maret 217 yang lalu. Jumlah yang harus dibayar oleh masing- masing nasabah sebesar Rp3.700.000,- dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Desa Karya Tunas Jaya denga Stake Holder", Ungkap Efendy.
Ditambahkan Efendy "Mengenai Jumlah calon pelanggan PLN sebanyak 208 diberitakan yang dimuat Media tersebut belum ada konfirmasi kepada saya selaku Ketua DPC AKLI Kab.INHIL" tambah Efendy

Berkaitan perihal tersebut diatas Kepala Desa Karya Tunas Jaya sdr.  Zaliah dan sdr. D. Efendy Ketua DPC AKLI Kab.INHIL secara bersama menyurati Pimpinan Redaksi  Media Cetak  Inisial TII  dengan mengantar secara langsung kesekretariat Redaksi  Media Cetak  Inisial TII  pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekitar jam 11.00 WIB dan diterima langsung oleh saudara Janes Hutagalung selaku Pemimpin Redaksi Media Cetak  Inisial TII ,  disaksikan oleh beberapa Jurnalis, dan tembusan dikirimkan kepada Ketua Dewan PERS di Jakarta, Ketua DPRD Kab.INHIL, Bupati Kab.INHIL, KAPOLRS INHIL, Kabag. Humas PEMKAB INHIL, Kaban KESBANGPOLINMAS, Dinas KOMIMFO, Camat Tempuling, KAPOLESK Tempuling, DAN Ramil 03 Tempuling, seluruh organisasi Wartawan yang ada di INHIL FKWI, PWI, AJI, GWI dan PJI.    Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan Ketua DPC AKLI Kab. INHIL.

Jika hak jawab mereka tidak dilaksanakan, maka mereka meminta Ketua Dewan PERS di Jakarta untuk menindak tegas T Media Cetak  Inisial TII   atas perbuatan Pemimpin Redaksi dalam membuat berita  tanpa melakukan konfirmasi dan pemberitaan yang tidak akurat tersebut.

Pemimpin Redaksi harus menulis hak jawab Kepala Desa Karya Tunas Jaya dan Ketua AKLI Kabupaten Indragiri Hilir di  Media Cetak  Inisial TII  pada halaman yang sama dan ukuran yang sama. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban dari  Media Cetak  Inisial TII   sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang- Undang Pokok PERS No. 40 tahun 1999 antara lain :  ketentuan umu poin 11 dan 12 (hak jawab), pasal 17 ayat 2 poin a dan b, pasal 10, pasal 11 poin 1 dan 2,  dan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 ayat 3.

Ditempat Berbeda  Janes Hutagalung selaku pimpinan redaksi Media Cetak  Inisial TII   Membenarkan menerima surat hak jawab atas berita yang diterbitkan di  Media Cetak  Inisial TII . Perihal hak jawab tersebut menurutnya bisa dijawab bisa tidak, karena alasannya berita tersebut sudah dikonfirmasi via sms tetapi tidak dijawab oleh kepala desa Karya Tunas Jaya dan Ketua DPC AKLI Kab. Inhil.
(Shaleh)