PERAWANG, seputarriau.co - Sebagian pelaku usaha Warung Internet ( warnet ) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak masih saja ada yang tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kecamatan Tualang mengenai waktu operasional warnet ( jam buka*red ), pasalnya warnet-warnet tersebut masih saja beroperasi hingga dini hari sekira pukul 01.40 Wib, Kamis ( 01/02/17 ).
Camat Tualang Zalik Efendi, S.Sos melalui Kepala Seksi Transmigrasi dan Ketertiban ( Kasi Trantib ) Kecamatan Tualang Rudi Vivi Hendra, ST menyampaikan akan menindak para pelaku usaha warnet yang membandel bila melanggar izin operasi hingga malam hari ( dini hari*red ).
"Saya akan hubungi anggota piket malam ini. Terima kasih atas laporannya." tutupnya.
Dari peninjauan awak media seputarriau.co, banyak dijumpai beberapa warnet yang masih melanggar jam operasi usaha, bahkan selain melanggar izin operasi juga ada salah satu usaha warnet yang tidak memiliki plang nama usaha.
Saat dikonfirmasi awak media seputarriau.co, Sekertaris Camat Tualang Hendra Adi Nugraha, S.STP, Msi mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha warnet itu.
"Terima kasih infonya pak. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait utk melakukan tindakan" tutur Hendra kepada Seputarriau,co ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Januari 2017 guna meneruskan surat edaran Bupati Siak untuk kemudian melalui Surat Himbauan Nomor 300/TIB/014 Pemerintah Kecamatan Tualang yang diketahui oleh Upika Tualang telah menyampai himbauan kepada pelaku usaha warnet agar memperhatikan waktu operasional warnet sampai dengan pukul 22.00 Wib diwaktu hari libur dan pukul 21.00 Wib diwaktu hari kerja.
Tentu sangat disayangkan jika tidak adanya ketegasan dari pihak - pihak terkait berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha warnet.(HRS)