TEMBILAHAN, seputarriau.co - Acok (27) dikeroyok dua orang pria, Jum'at (10/2/2017). Tindak pidana tersebut berlangsung di sekitar kediaman korban, jalan Bunga Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok.
Pelakunya berinisial AM (25) dan AG (20), kedua warga Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok AKP Peris Siregar menerangkan, kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban untuk menyelesaikan perselisihan faham saat mereka bekerja membuat gula merah, dimana lokasi kebun tempat mereka berkerja berdekatan.
"Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah. Korban yang tidak berprasangka buruk itupun menuruti kehendak pelaku. Namun ternyata, kedua pelaku langsung mengeroyok korban," kata Kapolsek.
Waktu itu, AG memukul dan menggigit telinga korban. Sedangkan AM menikamkan badiknya ke pinggang korban.Tak lama kemudian, masyarakat setempat datang bergegas melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Enok untuk perawatan. Sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan TKP.
Mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Enok langsung mencari dan menangkap pelaku. Sekitar pukul 14.00 kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang, tempat mereka bekerja tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Enok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(MN/MCR)