TUALANG, seputarriau.co - Polemik pembangunan jalan (aspalisasi*red) Perawang-Pekanbaru melalui PT. SIR yang terjadi senin lalu (06/02) telah menemui titik terang terkait persoalan jalan milik PT SIR yang digunakan sebagai akses yang diperkirakan jalur singkat menuju Kota Pekanbaru, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Aksi yang berlangsung singkat dari pukul.09.00 wib hingga siang ini, telah menemukan titik terang yang sebenarnya dari pihak perusahaan PT Surya Intisari Raya ( SIR ) beberapa waktu yang lalu. Aksi berlangsung damai ini yang dilakukan oleh Ormas Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Laskar Melayu Rembuk ( LMR ) dan Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPK ) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( Pekat - IB ).
Panglima Besar Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Laskar Melayu Rembuk ( LMR ) Ismail Amir, SH, MH. yang juga merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Siak Dapil Tualang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) ini, dalam orasinya meminta pihak perusahaan agar membebaskan jalan milik perusahaan PT SIR. kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Siak dan didudukkan bersama - sama agar bisa di aspalisasi oleh Pemkab Siak dan Pemprov Riau.( 06/17 )
Perwakilan dari perusahaan PT. SIR Alfian juga bingung atas aksi damai yang dilakukan oleh Ormas LMR dan Pekat - IB. Masalahnya disini jalan perkebunan milik PT SIR telah dibebaskan kepada pihak Pemkab Siak perihal pembukaan ruas jalan Pekanbaru - Perawang yang dibalas pada, ( 20/08/2015 ), dari Surat Bupati Siak Nomor : 600 / BMP / VIII / 2015 / 32, terbukti dari surat balasan pada tanggal, ( 12/08/2015 ) beberapa waktu yang lalu melalui Surat dengan Nomor : 02.04/X/032/VIII/2015.
Dan itu setelah melalui pertemuan di Kantor Wali Kota Pekanbaru pada tanggal, ( 06/02/2013 ) yang dipimpin Wakil Walikota dan dihadiri oleh Dinas PU Kota, Kecematan, Desa, Pemuka Masyarakat setempat dan para pihak terkait, termasuk perwakilan dari Siak dan diperoleh saling pengertian dan pemahaman terhadap rencana pembuatan jalan tersebut dan disepakati untuk dilakukan peninjauan bersama untuk mematangkan trase dan lebar jalan.
( HRS )