NIAS, seputarriau.co - Hingga detik ini, status tersangka pada 8 orang aktivis Pemerhati PLN Wilayah Kepulauan Nias yang dihajar babak belur dan ditangkap oleh personil polres nias pada aksi pembakaran 1000 lilin tepat pada tanggal 3 April 2016 Sekitar Pkl 20.00 wib malam itu, masih dalam tanda tanya masyarakat luas khususnya masyarakat kepulauan nias.
Saat itu, wilayah kepulauan nias dilanda bencana kegelapan akibat tidak dialiri arus listrik. Sehingga membuat protes dan kecaman dari berbagai pihak, baik kalangan masyarakat, pemuda, Aktivis, LSM dan elemen organisasi masyarakat lainnya.
Akibat dari aksi penyalaan 1000 lilin pada malam itu yang dilakukan secara spontan oleh masyarakat kepulauan nias khususnya warga daerah kota gunungsitoli dan sekitarnya, aparat kepolisian resort nias melakukan pembubaran secara paksa dan melakukan penangkapan terhadap 8 orang aktivis termasuk dengan jurnalis (wartawan) yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Kini para aktivis dan jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polres nias dan saat ini mereka ditangguhkan penshannya, namun proses hukumnya sampai saat ini masih belum diketahui sejauh mana kelanjutnnya.
Salah seorang jurnalis dari Media Nusantara yang bernama Aro ndraha yang pada saat kejadian dihajar dan ditangkap oleh aparat kepolisian, memprotes keras tindakan oknum polres nias yang pada saat itu membubarkan aksi dengan tindakan kekerasan.
Aro ndraha tidak henti-hentinya menyuarakan dan menuntut keadilan bagi dirinya, sampai-sampai hal ini telah dilaporkannya kepihak Div.Propam Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas, KomnasHam, dan Div.Propam Polda Sumut.
Aro ndraha mengklaim bahwa semua Berkas (Dokumen) yang Berhubungan pada Kasus tersebut seperti Surat Penangkapan, Surat Status Tersangka, Surat Penangguhan, Dokumentasi Vidio saat Aksi Berlangsung, Surat Keterangan Berobat di RSU, Surat Keterangan Pengambilan Visum saat Berobat di RS, telah diikutsertakan dalam laporannya.
Hingga pada tanggal 29 September 2016 Aro Ndraha mengaku telah di Panggil dan diperiksa di Propam Polres Nias sehubungan Laporan tersebut, namun Sampai Sekarang Masih belum ada Kejelasannya, pungkasnya.
Jaritan hatinya itu pun dicurahkan Aro ndraha disosial media dan dishare ke group kontras sehingga menuai perhatian pengguna sosial media facebook.
Surat Terbuka Untuk Kontras.
Kepada Yth : Pimpinan Kontras di Jakarta.
Bersama Surat Kami ini Kami Beritahukan Serta Mohon Dukungan Kepada Kontras agar Membantu Kami Utk Mengusut Kasus ini, Pada Tgl 3 April 2016 Sekitar Pkl 20'00 wib, Ada Aksi Damai dan Bakar 1000 Lilin Serta Doa Bersama yg dilakukan Pemerhati PLN di Wilayah Pulau Nias Propinsi Sumatera Utara, Karena di Pulau Nias Saat itu sudah terjadi Pemadaman Listrik Secara Keseluruhan di Wilayah Kepulauan Nias Berturut-turut selama Beberapa Hari.
Pada saat Aksi Damai dan Doa Bersama Serta Acara Bakar Lilin tersebut Para Pemerhati Melakukannya sebagai Tanda Keprihatinan dan Kekecewaan Mereka terhadap tindakan PLN Area Nias, Pada saat Aksi Damai tersebut Personil Polres Nias Melakukan Pemukulan dan Penganiayaan Secara Brutal kpd 8 Orang Aktivis Bersama Wartawan yg sedang Melakukan Tugas Liputan Saat itu hingga Babak Belur dan Mandi Darah di Tempat Kejadian.
Sampai ditetapkan Status Mereka Sebagai tersangka dan Menjalani Penahanan di Sel Mapolres Nias Selama 16 Hari. Sampai Sekarang Masih Penaguhan dan Tetap Status Tersangka,,Sudah Beberapa Kali Kasus ini telah Saya Laporkan di Mabes Polri Melalui Surat utk di Proses Oknum Polisinya karena tlah Melakukan Penganiayaan dan tindakan Kekerasan Serta Melanggar UU NO 40 ThuN 99 Tentang Kemerdekaan Pers, Oknum polisi Personil Polres Nias tersebut Telah Merampas Hak dan Kemerdekaan Pers terhadap Jurnalistik saat Melakukan Tugas Liputan Saat itu.
Atas Dukungan Kontras, Kami para Aktivis di Nias Mengucapkan Terimakasih...!
Salam Perjuangan...Merdeka..!
(Dari Arozatulo Ndraha)
No Kontak Person Kami :
HP 0823 6714 0225.
Menanggapi postingan tersebut, pemilik akun facebook.Alvyman Hulu turut prihatin dan sangat menyayangkan tindakan brutal oknum personil polres nias yang bertugas pada saat itu.
"Sangat disayangkan, tindakan brutal oknum personil polres nias itu sangat melampauhi batas, semboyan melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat ternyata tidak diimplementasikan sesuai dengan maknanya.
Ini akan mencoreng nama baik institusi polri, baiknya Kapolri menindak tegas oknum pelaku tindak kekerasan tersebut, dan dalam hal ini kapolres nias harus bertanggungjawab penuh, tulis alvyman hulu.
Sementara itu, pengguna sosial media lainnya yang bernama Asafati lase menaruh harapan besar agar Kontras dapat menanggapi dan membantu menelusuri permasalahan ini.
"Mari kita doakan bersama agar kontras sebagai organisasi terbesar dan terpercaya di Indonesia bisa membatu para sahabat juang di kepulauan Nias, sumatera utara. Brovo buat kontras!!!