PELALAWAN, seputarriau.co - Kembali kepolisian Resort Pelalawan melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan dilakukan terhadap 2 Pelaku tindak pidana Curas di 2 Tempat kejadian perkara (TKP ) berbeda oleh Unit Opsnal Satuan intelkan (Sat Intelkam) yang dipimpin kepala unit (Kanit) IV AIPTU AZUARDI.
Para tersangka melakukan Tindak pidana (TP) Pencurian dengan kekerasan di warung harian yang ada di Km 3 Jl. Langgam Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Opsnal melaksanakan penyelidikan ke lapangan.
Sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Warnet Super Jalan Akasia, Laporan itu didapatkan Unit Opsasnal dari pengaduan warga yang melaporkan tindakan Curas.
Pelaku yang berinisial RI akhirnya dibekuk, Pelaku yang berumur 19 Tahun ini selanjutnya diintograsi, sehingga dari hasil intograsi diketahui bahwa pelaku tidak melakukan tindakan Curas sendiri, teman pelaku yang berinisial AS akhirnya diketahui.
Setelah Mengantongin Nama Teman Pelaku, petugas satuan kriminal (satreskrim) langsung melakukan penelusuran dilapangan. Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediamanya yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pelaku AS alias AI BULE diamankan ke Polres Pelalawan guna Pegembangan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reskrim terkait Tindakan Curas Pelaku saat kejadian.
(Faisal)