Riau

Lanjutan, Perubahan Jamkesda melalui BPJS menurut Surat Edaran Bupati Siak

PERAWANG, seputarriau.co - Menindak lanjuti persoalan masalah perubahan perobatan gratis cukup mengunakan Kartu Keluarga ( KK ) dan  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), sekarang bagi kalangan masyarakat miskin atau kurang mampu bisa melengkapi dan memenuhi syarat juga kriteria, salah satunya bagi masyarakat yang belum terdaftar oleh Jaminan Kesehatan Nasional ( Jkn ).
 
 
Menanggapi Surat Edaran Nomor : 800 / SE / 665 / 2016 Tentang pelaksanaan program Jamkesda untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun anggaran 2017 point ( 3 ) f yaitu untuk penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.( 17/17 )
 
 
Sesuai Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007, udang - undang nomor 24 tahun 2011, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
 
 
Pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada Satuan Kerja Pejabat Daerah ( SKPD ), menangani urusan kesehatan pemberi layanan kesehatan. Surat Edaran Nomor : 800 / SE / 665 / 2016. Di Siak Sri Indrapura oleh Bupati Siak Drs, H.Syamsuar, Msi yang ditujukan bagi setiap Kecamatan, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah ( UPTD ) Puskesmas, Kelurahan dan Kepala Penghulu Kampung se - Kabupaten Siak sejak tanggal ( 29/12/2016 ). 
( HRS )