JAKARTA, seputarriau.co - Tim pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyiapkan sejumlah saksi meringankan untuk persidangan Ahok. Namun nama-nama saksi meringankan ini dirahasiakan demi keamanan.
"Sedang kami pilah-pilah, kita sudah ada yang pasti dalam berita acara akan kami lengkapi dengan saksi-saksi pada saatnya akan diketahui" ujar ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Ahok hari ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono. Ahok dan penasihat hukum lantas membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah saat bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (20/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. Mengenai sidang hari ini, tim pengacara Ahok mengaku bersyukur persidangan berjalan lancar.
"Alhamdulillah ya berjalan lancar dan aman saya senang. Jadi di ruang sidang tidak terjadi kegaduhan. Itu sehingga jalannya sidang sangat kondusif, saya mengucapkan terima kasih pada aparat yang menjaga persidangan dengan lancar," sambungnya.
Trimoelja mengatakan pembacaan eksepsi langsung dilakukan agar ada keberimbangan berita. Pihak Ahok menurutnya ingin publik segera mengetahui penjelasan atas sangkaan penodaan agama sebagaimana dakwaan jaksa.
"Mengapa eksepsi begitu disampaikan usai surat dakwaan dibaca, itu adalah dengan pertimbangan agar langsung berita itu berimbang, antara dakwaan jaksa dan nota keberatan yang dibacakan terdakwa maupun oleh tim penasihat hukum. Jadi agar berimbang," sambungnya.
Selain itu, tim Ahok juga tidak mempersoalkan tidak diizinkannya pemutaran video Gus Dur sebagaimana permintaan Ahok dalam sidang perdana ini.
"Pak Ahok minta video Gus Dur diputar karena ada dalam eksepsinya, kan Pak Ahok mau menceritakan bagaimana pengaruh Gus Dur itu terhadap dirinya dan sejauh mana Gus Dur itu mendukung waktu dirinya mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Bangka Belitung. Memang itu relevan, dan kita hormati keputusan majelis hakim," terang Trimoelja.
Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. Dia didakwa menodakan agama karena menyebut Surat Al Maidah 51 terkait Pilkada DKI dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.
"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Surat Al-Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," kata jaksa Ali Mukartono membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
(MN)