Riau

WARGA TAPUNG HILIR ANCAM DEMO KANTOR KUA, BIAYA NIKAH DAN BIMWIN JADI SOROTAN

 

TAPUNG HILIR, seputarriau Co — Sejumlah warga Kecamatan Tapung Hilir dikabarkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Tapung Hilir. Ancaman tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat mengenai biaya pernikahan, Bimbingan Perkawinan (Bimwin), serta sejumlah biaya tambahan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Warga mempertanyakan sejumlah biaya yang disebut-sebut harus disiapkan calon pengantin, mulai dari biaya Bimwin, biaya wali hakim, hingga penerbitan duplikat buku nikah.

Masyarakat berharap Kementerian Agama Kabupaten Kampar segera turun tangan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh pelayanan pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BIAYA BIMWIN Rp300 RIBU PER ORANG DIPERTANYAKAN
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya biaya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebesar Rp300.000 per orang.

Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan Bimwin bagi calon pengantin yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, pembiayaan program tersebut dapat bersumber dari anggaran pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga meminta penjelasan mengenai dasar penarikan biaya Bimwin apabila calon pengantin memang diminta membayar.

Selain persoalan biaya, peserta juga mengeluhkan fasilitas konsumsi yang disebut hanya mendapatkan makan satu kali tanpa makanan ringan atau snack.
Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Bimwin dan kesesuaian fasilitas yang diterima peserta dengan anggaran yang tersedia.

Jika terdapat permintaan pembayaran kepada calon pengantin, pihak KUA perlu menjelaskan dasar hukum, peruntukan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

BIAYA WALI HAKIM Rp600 RIBU JUGA DIPERTANYAKAN

Selain Bimwin, warga juga mempertanyakan biaya wali hakim yang disebut-sebut mencapai Rp600.000.
Persoalan lain yang menjadi keluhan adalah biaya penerbitan duplikat buku nikah yang disebut mencapai Rp600.000, serta sejumlah biaya tambahan lainnya.
Warga meminta pihak KUA menjelaskan secara terbuka apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi, pembayaran untuk layanan tertentu, atau pembayaran lain yang memiliki dasar hukum.

Perlu ditegaskan bahwa angka-angka tersebut masih berupa informasi dan keluhan yang memerlukan verifikasi melalui bukti pembayaran serta klarifikasi pihak terkait.

NIKAH DI KANTOR KUA PADA HARI KERJA GRATIS

Berdasarkan ketentuan mengenai biaya pencatatan nikah dan rujuk, pelayanan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0.
Sementara itu, pelayanan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ketentuan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan demikian, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perbedaan biaya resmi pencatatan nikah, biaya program Bimwin, dan biaya pelayanan lainnya.
Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seluruh biaya tambahan merupakan pungutan ilegal sebelum dasar hukum, bukti pembayaran, dan pihak penerima uang diperiksa.

???? KEMENAG KAMPAR DIMINTA TURUN TANGAN
Menyikapi persoalan tersebut, masyarakat berharap Kementerian Agama Kabupaten Kampar segera melakukan klarifikasi terhadap keluhan warga Tapung Hilir.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain:
Apa dasar hukum apabila calon pengantin diminta membayar Bimwin Rp300.000 per orang?

Bagaimana sumber dan pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Bimwin di KUA Tapung Hilir?

Apa dasar penetapan biaya wali hakim yang disebut mencapai Rp600.000?
Apa dasar penetapan biaya duplikat buku nikah yang disebut mencapai Rp600.000?
Apakah terdapat biaya tambahan lain yang diminta kepada calon pengantin, dan siapa penerimanya?

Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan?
Warga menginginkan pelayanan yang transparan, profesional, dan tidak memberatkan masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan secara resmi.

?? JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MERASA TERBEBANI

Pelayanan pernikahan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.

Ancaman demonstrasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk membuka informasi, menjawab keluhan warga, dan memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan.

Hingga berita ini disusun, keluhan mengenai biaya-biaya tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak KUA Tapung Hilir dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar.