Dumai , Seputarriau.co – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sebuah rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, rumah peninggalan orang tua korban yang telah diwariskan kepada P hangus terbakar. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim operasional Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, terduga pelaku terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi mengaku melihat terduga pelaku seperti menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis hingga api membakar rumah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah warung milik H. Mus di Kelurahan Sungai Geniot. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui perbuatannya. Ia diduga membakar rumah tersebut dengan cara mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, lalu meletakkannya di bawah kolong rumah panggung milik korban dan membakarnya menggunakan mancis berwarna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pembakaran tersebut berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua mereka yang menurut keterangan terduga pelaku belum diserahkan kepadanya. Diketahui, korban, saksi, dan terduga pelaku merupakan saudara kandung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis berwarna merah dari terduga pelaku, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar dari pihak pelapor.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga maupun sengketa harta warisan melalui jalur musyawarah Dan hukum yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda orang lain.***(Eva)