BENGKALIS, seputarriau.co — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (43), yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik adik iparnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan pergi bekerja. Namun, setelah beberapa hari, korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.
Korban kemudian meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan. Terduga pelaku sempat menyampaikan akan menebus kendaraan tersebut, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasan tidak mampu menebusnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.
Pada Sabtu, 19 September 2026, tim berangkat menuju Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dew