Opini Publik

Mendorong Keadilan dalam Pembebasan Lahan: Gagasan


Pekanbaru, seputarriau.co - Konflik tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum masih menjadi benturan klasik di Indonesia. Mulai dari pembangunan Tol Padang-Sicincin, Lingkar Luar Pekanbaru, jaringan SUTET, hingga proyek strategis nasional seperti Rempang di Batam dan Wadas, kerap diwarnai penolakan warga. Berangkat dari dinamika persoalan yang terus berulang tersebut, Dr. Meidizon menghadirkan gagasan baru melalui disertasinya pada Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR).


Dalam disertasinya yang berjudul "Formulasi Pembebasan Hak atas Tanah Masyarakat untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan Nasional dalam Negara Hukum yang Berkeadilan di Indonesia", Dr. Meidizon menyoroti kelemahan substansial dalam skema pembebasan lahan yang berlaku saat ini, khususnya pelaksanaan Pasal 34, 36, dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Menurut Dr. Meidizon, akar konflik sering kali dipicu oleh urutan proses penentuan nilai ganti rugi. Berdasarkan aturan teknis (seperti PP Nomor 39 Tahun 2023), pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjuk tim penilai independen untuk menentukan harga lahan setelah penetapan lokasi (Penlok). Hasil penetapan harga tersebut kemudian langsung diekspos kepada masyarakat, tanpa melibatkan mereka sejak proses awal penyusunan estimasi.

"Persoalannya, masyarakat baru menerima penetapan nilai setelah harga itu dikunci. Harusnya di sinilah penerapan musyawarah bermakna (meaningful participation* red). Masyarakat wajib diajak duduk bersama di tahap awal sebelum nilai ganti rugi ditetapkan, bukan sekadar dipanggil untuk menyetujui harga yang sudah jadi," tegas Dr. Meidizon.

Meluruskan Fungsi Konsinyasi dan Validasi Hak

Melalui konsep musyawarah bermakna, dialog di awal proses tidak hanya berfungsi menetapkan angka yang adil, tetapi juga menjadi wadah verifikasi bukti kepemilikan. Dalam forum tersebut, keabsahan alas hak tanah—apakah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sekadar surat tebas-tebang—dapat divalidasi secara transparan.

Gagasan ini sekaligus meredefinisi fungsi lembaga konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan). Selama ini, konsinyasi kerap dijadikan jalan pintas pemerintah untuk mengeksekusi lahan ketika masyarakat menolak nilai ganti rugi atau saat terjadi sengketa dokumen. Dr. Meidizon menegaskan bahwa pengadilan seharusnya hanya menerima konsinyasi untuk kasus tumpang tindih kepemilikan yang konkret, bukan sebagai instrumen pemaksaan atas proses administrasi yang belum tuntas.

Tiga Rekomendasi Konkret untuk Regulasi Pertanahan

Berdasarkan hasil penelitiannya yang dimulai sejak April 2024, Dr. Meidizon merumuskan tiga rekomendasi strategis demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan:


1. Pemerintah dan DPR: Segera memformulasi ulang dan merevisi regulasi pembebasan lahan, khususnya Pasal 34, 36, dan 38 UU No. 2/2012 agar memasukkan norma musyawarah bermakna.

2. Pelaksana Teknis (ATR/BPN): Mengubah pendekatan dengan mendahulukan ruang dialog transparan sebelum menetapkan nominal ganti kerugian.

3. Masyarakat: Bersikap kooperatif melepaskan hak atas tanah demi kepentingan umum sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945, dengan catatan melengkapi bukti kepemilikan yang sah agar proses ganti rugi berjalan lancar. 

Pentingnya Relokasi Totalitas dan Perlindungan Kesejahteraan

Mengambil pelajaran dari penanganan konflik Proyek Rempang, Dr. Meidizon menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam merealisasikan janji fasilitasi relokasi. Pembebasan lahan untuk kepentingan umum tidak boleh memiskinan warga atau menurunkan kualitas hidup mereka.

"Ketika masyarakat direlokasi, seluruh kebutuhan dasar—seperti akses jalan, fasilitas pendidikan, hingga sarana ibadah—harus disediakan secara utuh. Jangan sampai ada konflik baru yang timbul setelah ganti rugi selesai. Pemerintah harus bijak dan adil agar pembangunan nasional benar-benar mencerminkan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan," tutupnya.

Penulis : Muhamad Nasir