Riau

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu di Pematang Pudu, 18 Paket Diamankan

MANDAU, seputarriau.co — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Mandau sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang laki-laki berinisial R (30) dalam pengungkapan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan R dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 2 paket besar dan 16 paket kecil.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor sebanyak 17 paket, sementara satu paket lainnya ditemukan berada di tangan tersangka.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu tas sandang.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I. Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan peredarannya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Mandau.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program P4GN. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek Mandau.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jangan diam terhadap narkoba. Bersama Polri, kita wujudkan lingkungan yang aman dan generasi yang sehat tanpa narkoba.”

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Dew