Perihal Pemutusan Kontrak yang Tidak Sesuai Dengan Perpres No 54 Tahun 2010

PT. MIG Tuntut Pemko Pekanbaru ke Jalur Hukum

PEKANBARU, seputarriau.co - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas pemutusan kotrak terhadap PT. Multi Inti Guna (MIG) berbuntut ke jalur hukum. Pasalnya, PT. MIG menilai pemutusan kontrak tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
 
Menurut Direktur PT. MIG M. Husni Pemko Pekanbaru tidak memiliki hak dalam memberikan sangsi dan denda karena di dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Passal 44, tentang hak dan kewajiban penyedia jasa telah terlampir dengan jelas.
 
"Para penyedia jasa berhak meminta fasilitas dalam bentuk sarana prasarana dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) guna proses kelancaran dalam pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak," ucap Husni, Senin (20/06/2016).
 
Hal itu tertuang pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1, pemutusan kontrak sepatutnya didahului tindakan peringatan, teguran ke satu, show case meeting sampai tiga kali. "Faktanya show case meeting baru dilakukan satu kali terhadap PT MIG," lanjutnya.
 
Kemudian Pasal X yang tertera dalam SSUK poin D.62 mengenai kompensasi, keterlambatan pembayaran kepada penyedia, PPK berkewajiban membayar ganti rugi. Sedangkan penyedia dibebaskan dari sangsi dan denda.
 
Hingga saat ini pihak PPK belum bisa memberikan fasilitas penyediaan TPS dengan baik untuk masyarakat agar bisa mebuang sampah pada tempatnya pada saat jam pembuangna yang sesuai dengan Perda Nomor 08 tahun 2014. Tidak hanya sampai disitu saja, bahkan PPK dinilai tidak bisa mengajak masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
 
"Yang sebenarnya PPK juga memiliki peran serta dalam menyediakan TPS yang memadai bagi masyarakat, dan juga menjadi tugas utama untuk menghimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, yaitu pada pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB yang telah ditentukan oleh Perda," pungkasnya.
 
Husni menambahkan untuk pihak penyedian sudah seharusnya dibebaskan dari sangsi dan denda dikarenakan PPK dinilai lalai dalam memberikan fasilitas, sarana dan prasarana. Dengan kata lain memang perlu adanya adendum kontrak terkait tonase 610 ton perhari serta sangsi jika proses pengangkutan dikerjakan dibawah 305 ton dalam sehari.
 
Direktur PT. MIG ini menilai apa yang dilakukan oleh tim pemantau DKP terhadap kinerja penyedia yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB dinilai sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan Perda 08 tahun 2016. Pasalnya pada jam tersebut volume masyarakat dalam membuang sampah sangatlah banyak.
 
"Kami telah berkali-kali mencoba menyampaikan dengan cara yang baik terhadap segala yang dialami dilapangan, baik itu teknis maupun non teknis. Dengan cara tulisan maupun lisan, namun apa yang kami sampaikan itu tidak ada tanggapan sedikitpun. Kami merasakan sangat dirugikan dengan hal ini," sesalnya.
 
Husni mengaku pihaknya segera melakukan upaya hukum dalam permasalahan ini agar masalah menjadi jelas dan perusahaan tidak dianggap bersalah secara sepihak.
 
 
(IS)