BENGKALIS, seputarria.co – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4 Mei 2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan, serta turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial R.H. (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 1 unit handphone merek Realme warna biru dongker, Uang tunai sebesar Rp485.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolsek.
Dew