Riau

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Mandau 5,07 Gram Barang Bukti Sabu Turut Diamankan

BENGKALIS, seputarriau.co – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Bengkalis. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026 (Non TO), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi.

Setelah memastikan target, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.D (39) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 20 (dua puluh) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,07 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D (dalam penyelidikan) melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dengan sistem “lempar”. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp8.000.000 dan baru membayar sebagian sebesar Rp3.000.000.

Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Dew