Riau

Darurat Narkotika, Polsek Mandau Ciduk Dua Pria Pengedar & 112 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

BENGKALIS, seputarriau.co - Persempit ruang gerak peredaran Narkotika, dalam kurun waktu hanya hitungan jam aparat penegak hukum di wilayah jajaran Polsek Mandau ungkap dua pelaku sekaligus serta amankan barang haram jenis ekstasi sebanyak 112 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut didapat dari laporan masyarakat. Tak pakai lama tim langsung lakukan penelusuran dan amankan dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut pertama dilakukan pada pukul 22.30 WIB di jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban. Tim Opsnal menyisir lokasi yang dicurigai seorang pria inisial DK alias I (25) membawa 30 buruir pil ekstasi didalam kantong celananya, uang sebesar Rp 1.335.000 berikut dengan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkotika.

Kemudian di TKP Selanjutnya disekitaran Pokok jengkol Duri, pada pukul 23.30 WIb tim opsnal Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penggeledahan tim berhasil temukan 82 butir pil ekstasi yang disembunyikan didalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan kedua tersangka ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kompol Primadona. Kamis (2/4/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.

"Sejumlah langkah kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga pendokumentasian untuk melengkapi proses hukum yang berjalan." terangnya.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dew