MANDAU, seputarriau.co - Melalui Unit Pidana Umum, Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel ungkap Kasus mafia tanah yang membuat korban Zuryetti kehilangan tanahnya.
Perkara tersebut bermula ketika saksi sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanah nya , lalu tanpa dasar pihak kelurahan saat itu dijabat oleh Lurah Ruslan, dan pegawainya tapem Kasmari, membuat surat tanah baru atas nama anak saksi sutejo (alm) yaitu RW.
Namun didalam surat tersebut sempadan sebelah barat dirubah oleh kedua tersangka menjadi Tanah sengketa (seharusnya yetti syafril).Dalam tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat diatas tanah yang sebelumnya dibuat sengketa atas nama orang lain.
Saat ini kedua tersangka ditahan dirutan Polres Bengkalis dengan persangkaan pasal 263 Jo pasal 266 Kuhp . Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan. Penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dew