Riau

Pemprov Riau Komit Bersama Lindungi Pekerja dari Pemecatan Sepihak

PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan buruh dari ancaman PHK sepihak. 

Kegiatan ini dikemas dalam Apel Kebangsaan Pekerja/Buruh yang menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha dan para pekerja.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SH., MH., M.Hum, bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, Pangdam 19 Tuanku Tambusai.

Selain itu turut hadir juga kepala instansi vertikal, pimpinan OPD, Ketua DPP Apindo Riau, Serikat Pekerja/Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh peserta Apel Kebangsaan.

Apel Kebangsaan dan peluncuran Satgas PHK dilaksanakan pada Selasa pagi, (15/10/2025), di halaman kantor Gubernur Riau, sebagai pusat pemerintahan dan simbol sinergi lintas sektor di Provinsi Riau.

Pembentukan Satgas PHK merupakan respons langsung terhadap tantangan ekonomi global dan meningkatnya kasus PHK yang tidak sesuai prosedur. 

Gubernur Riau menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menghadapi kesulitan. 

"Satgas ini bertujuan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan pekerja bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara kemanusiaan", tegas Abdul Wahid.

 

Ia turut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif dan berkolaborasi dalam pembentukan Satgas ini.

"Mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, instansi vertikal, dunia usaha, serikat pekerja dan buruh, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki andil besar dalam mewujudkan langkah nyata ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama kepada masyarakat pekerja," ungkapnya.

Gubri menyadari kondisi ekonomi global dan perubahan dunia kerja hari ini menimbulkan tantangan besar.

Ia menilai banyak sektor usaha menghadapi tekanan, dan tidak sedikit pekerja yang terancam kehilangan mata pencarian.

"Karena itu, Pembentukan Satgas PHK Provinsi Riau bertujuan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja secara cepat, tepat, dan berkeadilan," katanya.

Secara umum, dikatakan Gubri, Satgas PHK berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pengawasan terhadap setiap proses PHK di wilayah Provinsi Riau, agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

"Satgas ini bertugas melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan, memfasilitasi penyelesaian hubungan industrial, perselisihan dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Serta mencegah terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang sah," pungkasnya.

Gubri juga mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal Satgas PHK agar bekerja dengan semangat kolaborasi, empati, dan tanggung jawab.

"Pemerintah, aparat, pengusaha, dan serikat pekerja harus satu langkah, satu tujuan, satu tekad dengan melindungi pekerja dan menjaga harmoni ketenagakerjaan di Riau," katanya.

"Saya berharap, kehadiran Satgas PHK ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tetapi menjadi langkah berkelanjutan untuk memperkuat keadilan sosial, memperkokoh kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang merasa sendirian menghadapi kesulitan," tandasnya.

Peluncuran Satgas PHK bukan hanya seremoni, tetapi langkah nyata yang menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap masa depan para pekerja. 

Diharapkan, inisiatif ini dapat memperkuat harmoni ketenagakerjaan di Riau, menjunjung nilai keadilan, serta menjadi model kolaboratif dalam penanganan isu PHK di tingkat nasional.

(MN)