Riau

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal di Perairan Dumai

 

Dumai, Seputarriau.co --Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui penindakan terhadap kapal bermuatan bawang ilegal di wilayah perairan Dumai.

Pada Kamis, 4 September 2025, Tim Gabungan Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Dumai, Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006, serta Speed Boat BC 1017, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan kapal KM. ALFATIHAH. Kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 2.500 karung bawang merah dari Kuala Linggi, Malaysia, dengan tujuan Dumai, Indonesia.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan bawang ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli ke jalur yang diduga akan dilalui kapal target dengan dukungan pemantauan dari Puskodal. Sekitar pukul 19.00 WIB, kapal KM. ALFATIHAH berhasil ditemukan di perairan Tanjung Medang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya muatan bawang merah dalam jumlah besar.

Karena kondisi cuaca buruk dan kapal mengalami kebocoran, pemeriksaan tidak dapat dilakukan di lokasi. Tim kemudian mengawal kapal beserta muatannya menuju Dermaga Dumai dengan bantuan Speed Boat BC 1017 yang membawa peralatan pompa air. Selama proses pengawalan, nakhoda dan satu ABK kapal diamankan di BC 8006, sementara empat ABK Bea Cukai bersama satu ABK KM. ALFATIHAH bertugas membawa kapal tegahan menuju Dumai.

Pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, kapal berhasil ditarik ke Pelabuhan Pokala Dumai dan diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Dumai. Proses pembongkaran dan pencacahan memastikan adanya sekitar 2.500 karung bawang merah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditetapkan tiga orang tersangka berinisial IZ, AI, dan S yang kini dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai.

Poin-poin penting dari hasil penindakan ini adalah sebagai berikut:

* Kapal tegahan: KM. ALFATIHAH
* Muatan: sekitar 2.500 karung bawang merah ilegal
* Lokasi penindakan: Perairan Tanjung Medang
* Jumlah tersangka: 3 orang (IZ, AI, S)
* Penyerahan barang bukti: Bea Cukai Dumai

Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum akan terus diperkuat dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Penindakan ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta mendukung terwujudnya Dumai sebagai Kota Idaman dan pencapaian Indonesia Emas 2045.***Eva