Riau

Lakukan Pembakaran Lahan dan Hutan Pria Paruh Baya Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS, seputarriau.co - Seorang pria paruh baya berinisial M (62), pemilik lahan, berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibantu tim Reskrim Polsek Pinggir, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Selasa (22/7/25) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal diperoleh melalui pantauan Dashboard Lancang Kuning dan laporan Bhabinkamtibmas setempat. Tim Satreskrim Polres Bengkalis yang dibantu Unit Reskrim Polsek Pinggir segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar merupakan kebun sawit milik M, dengan luas mencapai sekitar 10 hektar. Berdasarkan keterangan ahli dan koordinasi dengan BPKH, area tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Ipda Fachri Mursyid, pada Rabu (23/7).

Selain M yang sudah tetapkan tersangka, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian antara lain, dua batang pohon sawit yang terbakar, satu alat semprot racun, satu jerigen berisi racun tanaman, satu kantong tanah bekas terbakar.

"Pelaku M (62) disangkakan dengan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat, terangnya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Ungkapnya.

Dew