SIAK SRi INDRAPURA, seputarriau.co – Telah berjalan sebelas hari, operasi patuh yang dilaksanakan Satlantas Kabupaten Siak telah menjaring lebih dari seribu unit pengedara sepeda motor dan mobil, Kamis (26/05/2016) yang dilaksanakan di Jalan Tengku Agung Sultana Latifah.
Hal ini jelaskan oleh Kanis Turjawali Lantas Polres Siak, Aipda Minasri SH, para pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lansung dilakukan penilangan. Penilangan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta pengendara juga bisa membayar denda sesuai dengan pasal pelanggaran yang mereka lakukan.
"Tindakan langsung (Tilang) tetap dilakuan, meski pengendara memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena beberapa penegendara ditemukan tidak memiliki SIM, maka itu sama saja dengan tidak mengikuti peraturan dalam berkendara," jelasnya.
Meski demikian, Minasri menjelaskan, pihaknya bisa memberikan keringanan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor atau roda empat dan selebihnya.
"Penilangan bisa saja tidak kita lakukan jika pengendara membayar sesuai dengan pasal pelanggaran yang telah mereka lakukan," pungkas Minasri menjelaskan.
Lebih jauh lagi Kanit Turjawali ini menjelaskan, selama operasi patuh. Pihaknya telah menilang ditempat 1000 unit lebih, jenis roda dua, roda empat dan roda enam.
"Selama operasi patuh ini berjalan, kita telah memberikan tilang kepada para pengendara yang telah melanggar aturan lalu lintas. Lebih dari 1000 unit baik itu sepeda motor, mobil, dan kendaraan roda enam," tutupnya.
(IS/brt)