MANDAU, seputarriau.co - Dengan cuaca yang tidak menentu ini mari kita jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran lahan ataupun kebakaran hutan
Stop bakar lahan dan hutan, pidana menantimu itulah slogan yang diserukan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK, MIK
"Mari kita jaga dan laporkan jika ada yang kedapatan warga yang membakar lahan dan hutan dapat dipenjara 10 tahun dan denda 10 miliyar.agar lingkungan tetap terjaga mari hindari membakar diarea lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan, dan segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan (082171980943).
Dew