Dumai , Seputarriau.co - 11 Nov 2024 TR Fahsul Falah selaku Wali Kota Dumai menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Dumai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta dengan acara penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) “B” pembahas 2 Ranperda Tahun 2024 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sebanyak 27 anggota Dewan dari 35 orang anggota Dewan , anggota Forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai atau yang mewakili, serta para tamu undangan lainnya.
Agus Miswandi selaku pimpinan sidang DPRD kota Dumai mengatakan bahwa Wali Kota Dumai telah menyampaikan penjelasan 2 Ranperda dimaksud kemudian diteruskan dengan pandangan umum Fraksi DPRD Kota Dumai dan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi. Selanjutnya, dibahas oleh Pansus yang membahas Ranperda dimaksud.
" Panitia Khusus telah merampungkan tugasnya dan akan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Dumai yang sedang berlangsung pada saat ini," ungkapnya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja Pansus B yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Yohanes Orlando.
Seusai penyampaian hasil kerja Pansus, Ranperda Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disetujui oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir dengan ditandai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Pjs Wali Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Pjs Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah dalam sambutan nya diakhir pendapat terakhir menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, khususnya kepada Pansus B.
"Atas nama Pemko Dumai kami mengapresiasi Pansus B DPRD Kota Dumai karena telah tuntas membahas terhadap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," terangnya.
Menurut Pjs Wali Kota Dumai, kedua Ranperda tersebut tentunya telah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Penyusunan Ranperda ini telah mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami pun telah melakukan koordinasi dengan Pansus B DPRD Dumai setelah sebelumnya bagian hukum sekretariat daerah dan Perangkat Daerah pengusul melakukan penyempurnaan," ucap pjs Walikota Dumai ini.
Terkait Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai, TR Fahsul berharap peraturan tersebut nantinya mampu sebagai guideline terhadap penanggulangan kemiskinan sehingga terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga masyarakat miskin agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya.
"Sedangkan dengan disetujuinya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Dumai, semoga dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan ekonomi daerah Kota Dumai.
Lebih lanjut pjs Walikota Dumai mengatakan atas nama pemerintah kota Dumai menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya dan terima kasih kepada pimpinan , pansus dan seluruh anggota DPRD kota Dumai atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini , ujarnya mengakhiri.
Laporan : Eva / rls.