Riau

BNNK dan Pemkab Pelalawan Bersiap Membangun Panti Rehabilitasi

PELALAWAN, seputarriau.co - Saat ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai merumuskan rencana pembangunan shelter khusus untuk panti rehabilitasi pencandu narkoba. Dimana rencana pembangunan panti rehabilitasi akan direalisasikan pada tahun 2017 mendatang.
 
"Saat ini kita dari BNNK Pelalawan bersama Pemkab Pelalawan telah mulai dan tengah merumuskan rencana pembangunan shelter khusus untuk panti rehabilitasi pencandu narkoba. Dimana pada tahun anggaran 2016 melalui APBD Pelalawan, Pemkab Pelalawan menargetkan akan segera menentukan lokasi pembangunan panti rehabilitasi tersebut.
 
Dan setelah lokasi pembangunan panti rehabilitasi tersebut ditentukan oleh Pemkab Pelalawan, maka pada tahun 2017 mendatang, pembangunan panti rehabilitasi akan segera direalisasikan," ujar Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salomon SH MH, Jumat (29/4/2016) di Pangkalankerinci.
 
Lanjut Andi Salomon, saat ini pihak BNNK Pelalawan tengah melakukan koordinasi dengan Dinas dan instansi terkait dilingkungan Pemkab Pelalawan dalam merumuskan wacana pembangunan panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan.
 
"Jadi, saat ini kita dari BNNK Pelalawan bersama Dinas Kesehatan dan Kesbanglinmaspol sedang melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu persiapan administrasi dan pengajuan pembangunan panti rehabilitasi tersebut. Sedangkan kita dari BNNK Pelalawan sendiri sudah mempersiapkan pengajuan bantuan ke BNN pusat guna melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh panti rehabilitasi," sebutnya.
 
Andi Salomon juga mengatakan, wacana pembangunan shelter khusus tersebut merupakan bagian dari komitmen badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) Pelalawan dalam mendorong hukuman rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Meski tidak mengesampingkan ranah pidana dalam kasus peredaran narkoba, tapi solusi terbaik dalam upaya besar penanggulangan ketergantungan obat-obat psikotropika dan narkotika adalah dengan melakukan terapi bagi penggunanya.
 
"Jadi untuk kasus bandar dan pengedar Narkoba, tentunya memang sangat layak dipidana, tapi untuk pengguna atau pecandu Narkoba, solusinya adalah ditempatkan di panti rehabilitasi. Untuk itu, maka kita perlu melakukan penanganan cepat terhadap para pengguna narkoba ini.
 
Dan kita sangat yakin dengan akan segera dibangunnya panti rehabilitasi ini di Kabupaten Pelalawan, maka tentunya dapat mencegah lebih jauh para pengguna narkoba khususnya di lingkungan para aparatur pemerintah di Negeri Amanah ini. Dengan demikian, maka tentunya pembangunan panti rehabilitasi ini nantinya juga dapat membantu para pengguna narkoba untuk kembali hidup sehat dan normal tanpa ketergantungan dari narkoba," pungkasnya.
 
 
(IS/mcr)