DURI, seputarriau.co - Tuai kontroversi, Pemecatan secara sepihak aparatur Ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau menjadi sorotan oleh Tokoh Perempuan dan Advokat/Pengacara Elidanetti SH MH CPLC.
Dugaan pemecatan ketua RT secara sepihak tersebut diketahui dilakukan oleh Rio Sentosa, S.STP, M.Si yang merupakan Lurah di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis-Riau.
Menurut keterangan dari salah satu ketua RT 02 RW 12 Hendri Wilson Tambunan, Pemecatan yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan dan rapat bersama para pejabat RT yang menjabat maupun dengan masyarakat.
"Tiba-tiba saja saya dapat surat Pemberhentian sebagai Ketua RT 02 RW 12 yang di sampaikan oleh Ketua RW, katanya (Ketua RW) saya disuruh sampaikan surat ini," ujar Bang Tambunan yang akrab disapa.
Elidanetti SH MH CPLC selaku tokoh Perempuan dan Advokat/Pengacara yang mendengar informasi tersebut sontak merasa kecewa atas perilaku sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Lurah Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
“Kebijakan yang dilakukan oleh Lurah Pematang Pudu merupakan tindakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan lingkungan (Masyarakat). Tidak bisa melakukan pemecatan dengan cara seperti itu. Sebagai Lurah seharusnya turun kelapangan untuk mengecek kebenaran, Sebagai pemimpin jangan hanya mendengar tanpa mengetahui kebenarannya, apalagi sampai mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, Pak Lurah itu jugakan baru menjabat, jadi janganlah bikin kegaduhan,” tegas Bunda Ida sapaan akrabnya.
Tokoh Perempuan dan Advokat/Pengacara Elidanetti SH MH CPLC itu juga mengatakan. Dirinya sudah sempat mendapat laporan dari warganya bahwa akhir-akhir ini sering mendapatkan laporan terkait isu RT atau RW di Intimidasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan di Kabupaten Bengkalis ini.
“Saya sudah dengar Intimidasi dan terkait pemberhentian RT atau RW dengan sepihak tersebut, itu sangat meresahkan bagi masyarakat dan Saya selaku Tokoh Perempuan dan Advokat/Pengacara sangat menyayangkan gerakan-gerakan seperti itu dilakukan ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Elidanetti, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program Pemerintah, peraturan Daerah, dan norma kehidupan masyarakat, pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program Pemerintah.
"Sementara itu, dalam (1) Keputusan pemberhentian Pengurus RT dan/atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui musyawarah RT dan/atau Pengurus RW. (2) Lurah dapat memberhentikan Ketua dan/atau pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan," jelasnya.
Dew/rls