Riau

Pemprov Riau Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-20

PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Provinsi Riau hari ini memperingatan Hari Otonomi daerah yang ke-20 dengan tema Memantapkan otonomi daerah dalam memasuki Masyarakat Ekonomi Asean. Upacara tersebut dihadiri oleh Kepala SKPD yang ada di Provinsi Riau dan pegawai ASN yang ada dilingkungan Pemprov Riau.
 
Amanat Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Asisten III SekdaProv Riau Edi Kusdarwanto sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 yang ditetapkan pada Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1996 tentang otonomi daerah yang bertujuan untuk masyarakatkan dan memantapkan otonomi daerah mulai dari pusat sampai ke daerah. Peringatan otonomi daerah  dengan mengusung tema "Memantapkan otonomi daerah dalam memasuki masyarakat Asean. Berdasarkan pada syarat:
 
1.otonomi sebagai konsensus para pendiri bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat, kualitas pelayanan publik, meningkat sumberdaya manusia yang handal dan terampil.
 
2 Kebijakan MEA agar seluruh pemerintah daerah menata elemen tidak menjadi petonton ditengah kuatnya arus bebas barang, bebas jasa, tenaga kerja, modal bebas dan Investasi
 
3 Indonesia tidak boleh kalah saing dengan negara-negara lain berdasarkan World Ekonomic Forum, dari survei Indonesia berada diperingkat ke-37 dibawah dari negara asia yaitu Singapura berada diperingkat 2 malaysia berada di petingkat  18 sedangkan thailand diperingkat  ke 21.
 
Dikatakannya dalam catatan Kementerian Dalam Negeri masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah meskipun terdapat sejumlah faktor penentu namun kepala daerah dan wakil daerah memegang kunci untuk menjalankan pemerintahannya.
Setiap tahun menteri dalam negeri melakukan evaluasi.
 
Pada pelaksanaan peringatan otonomi daerah pemerintah akan mengumumkan hasil evaluasi tersebut kepada setiap provinsi agar  mendorong untuk meningkatkan kinerja setiap daerah.
 
Untuk mewujudkannya harus perlu sinergi agar penyelenggaran pemerintahan secara nasional dalam hal ini setiap kebijakan nasional harus ditindak lanjuti oleh setiap Provinsi.
 
Lanjutnya dalam kebijakan nawacita harus prioritas juga kebijakan pemerintah kabinet kerja dijadikan rujukan menetapkan rencana pembangunan daerah.
 
(MN/Antara)