Riau

Tangani Karhutla, Team Gabungan Polres Bengkalis Padamkan Api Dengan Sigap

BENGKALIS, seputarriau.co - Team  gabungan Polres Bengkalis yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro besarta  pasukan TNI dari Kodim 0303 Bengkalis ya dipimpin langsung oleh Dandim Letkol Inf Endik Yunia Hermanto,beserta  prajurit TNI AURI, BPBD, Masyarakat Peduli Api telah berhasil memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 23 April 2023.

Kebakaran yang terjadi di lahan seluas 50 hektar tersebut sudah berlangsung selama lima hari dan terus dipadamkam oleh team gabungan yang bekerja sama dengan sigap untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi di daerah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memberikan instruksi kepada seluruh anggota untuk bekerja secara efektif dan efisien dalam memadamkan api yang melalap lahan tersebut.

Cara bertindak dalam operasi pemadaman karhutla adalah dengan penyemprotan air dengan  menggunakan mesin air, penyekatan kanal dengan sejumlah alat berat dan juga water bombing dengan helikopter Sinarmas Group.

Tanpa kenal lelah dan menyerah, meski hari ini adalah Hari Lebaran Kedua Idul Fitri, dimana Masyarakat sedang menikmati waktu berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara, namun team  gabungan Polres Bengkalis tetap melakukan pemadaman demi memberikan rasa kenyamanan serta  aman kepada masyarakat di  Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan rasa yang sangat  terima kasih sekali  kepada seluruh anggota team gabungan yang telah berjuang dengan gigih untuk memadamkan kebakaran hutan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.

Dalam situasi yang serupa di masa yang akan datang, diharapkan kepada lapisan  masyarakat dapat lebih cepat memberitahukan kepada pihak berwenang jika terjadi kebakaran hutan di sekitaran  lingkungan mereka. Hal ini akan memudahkan proses pemadaman dan mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan yang sulit dikendalikan.

Penanganan karhutla tidak hanya berhenti dengan pemadaman dan pendinginan saja, namun tetap akan dilakukan penyelidikan penyebab terjadinya karhutla, jika memang didapatkan fakta adanya kesengajaan pembakaran maka akan dilakukan penegakan huklum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.


Dew