Riau

Joker Poker PUB & KTV Melakukan Pelanggaran Berat, FORMAPAM Nyatakan Sikap

PEKANBARU, seputarriau.co  - Ratusan Massa Aksi Damai yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Kota Pekanbaru menyikapi keberadaan tempat hiburan Joker Poker PUB & KTV Menyatakan Sikap di depan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jumat (16/12) siang.

Azlaini Agus tokoh perempuan Riau sekaligus Koordinator FORMAPAM bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat Panam, LLMB, FPBLK, Brigade 08, Aktivis Emak-Emak Mujahidah Riau, MUI Kec. Binawidya, DMI Kec. Binawidya, Forum Riau Mengaji serta Puluhan Mahasiswa turut hadir di antara ratusan massa, sempat diguyur hujan, namun tak menyurutkan semangat peserta aksi menyampaikan Aspirasi.


Bunda Azalaini Agus Pada saat Aksi Menyampaikan Beberapa Point Pernyataan Sikap dari FORMAPAM menyikapi keberadaan tempat hiburan Joker Poker PUB & KTV, Berikut Poin-Poinnya :

  1. Bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap Pasal 60 ayat (1) huruf b Peraturan Badan koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan dugaan pelaku usaha Joker Poker PUB & KTV melakukan 
    kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan berusaha, dengan melakukan kegiatan PUB, bar, dan diskotik yang  dibuktikan dengan adanya video-video pada kegiatan soft opening, plank merk, dan konten billboard, padahal pelaku usaha hanya memiliki izin karaoke.
  2. Bahwa sanksi sebagaimana pelanggaran pada poin (1) tersebut dimuat pada pasal 60 ayat (2), yakni sanksi administrasi berupa Pencabutan Perizinan Berusaha.
  3. Sebagaimana tertuang pada Poin (8) Dokumen OSS Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor 01072210211471175 bagi JP PUB & KTVdisetujui dengan ketentuan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan dibatalkan beserta perizinan berusaha yang terbit apabila kegiatan usaha tersebut menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan (Poin 8 huruf d). Kerawanan sosial telah terjadi dibuktikan dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak dalam bentuk pernyataan tertulis dan gelombang aksi demonstrasi, surat penolakan dari berbagai lembaga seperti MUI Kecamatan Binawidya, DMI Binawidya, IKADI Pekanbaru, FKPP Riau, IKMI Pekanbaru, serta argumentasi penolakan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat Pekanbaru
  4.  Bahwa Joker Poker PUB & KTV tidak memenuhi syarat jarak dari rumah ibadah dan sarana pendidikan sebagaimana tertuang pada Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum di Kota Pekanbaru Pasal 4 huruf (a), bahwa JP PUB & KTV keberadaannya berdekatan dengan rumah ibadah yakni Masjid Babussalam, Masjid Zaid bin Tsabit, Masjid Nurul Falah, serta lembaga pendidikan Babussalam dan Rumah Tahfiz al-Junaid, Kemudian pada Pasal 4 huruf (b), bahwa telah mengganggu ketenangan masyarakat sekitarnya.
  5. Bahwa JP PUB & KTV tidak mendapat rekomendasi dari RT, RW dan Lurah Tobekgodang sebagai persyaratan perizinan yang disebutkan pada Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum (Pasal 8 ayat (1).

"Maka dengan ini kami menyatakan sikap MENOLAK keberadaan Joker Poker PUB & KTV dan mendesak Pj. Walikota Pekanbaru untuk menutup secara permanen aktivitas JP PUB & KTV serta mencabut semua izin yang terkait dengan JP PUB & KTV, Kemudian menindak tegas seluruh aparat yang terlibat menyebabkan kekisruhan ini, Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti", Urai Bunda Azlaini Agus di depan Gerbang MPP pekanbaru dan Kerumunan Aksi Damai.

Hal yang sama Panglima Tengah Laskar Melayu Bersatu Pekanbaru, Muhammad Uzer  Mendukung Pernyataan Sikap dari FORMAPAM serta Mengawal Aksi Damai, "Sebagai perisai negeri, Laskar Melayu Bersatu siap berjuang bersama masyarakat untuk menutup tempat hiburan Joker Poker", Ucapnya dalam Orasi.

Ustadz Darisman, Perwakilan Masjid dan Majelis Taklim Kelurahan Tobek Godang Menegaskan Tentang Perizinan, " Meskipun Pihak Manajemen Hiburan Joker Poker Mengurus dengan Sistem OSS dan otomatis Keluar secara sistimatis, Tapi Pemko Pekanbaru Punya Kewenangan Untuk Mengevaluasi Perizinan Tersebut, Pada saat Soft Launching Ternyata kita dibohongi Tempat tersebut Bukan Untuk Karaoke melainkan Diskotik, itu terlihat dari video yang viral diskotik bar yang menayangkan Minuman Keras serta Wanita-wanita Penghibur", Ujarnya.

"Dengan Kebohongan dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Joker Poker, maka dpmptsp Pekanbaru berhak Mencabut Perizinannya serta menutup semua Kegiatan Usaha Joker Poker", Tutupnya.

(MN)