PEKANBARU, seputarriau.co - Dalam upaya pencegahan pengangkutan hasil hutan oleh pihak luar yang masuk ke dalam wilayah Riau. Direktorat Polisi Air Polda Riau berhasil mengamankan satu kapal berbendera Malaysia yang diktehui mengangkut hasil perambahan hutan atau illegal longging. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
Menurut keterangan Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, nakhoda kapal berbendera negara Malaysia tersebut bernama Hafis yang saat ini telah dibawa ke Mako Dit Polair untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Dari kapal tersebut kita menemukan bendera negara Malaysia dan satu pasposr milik Hafis," ucap AKBP Guntur, Selasa (05/04/2016).
Sambungnya, penyeludupan kayu ini terungkap berawal dari aktifitas patroli rutin yang dilakukan Kapal Patroli Polisi IV 2004 di daerah Perairan Bengkalis. Saat patrolis berlangsung, petugas melihat sebuah kapal tanpa memiliki nama yang melintasi perairan dengan membawa ratusan batang kayu yang telah terpotong. Melihat ada yang mencurigakan, maka petugas melakukan pengejaran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, nakhoda dan ABK tidak dapat melihatkan dokumen sah untuk mengankut kayu tersebut. Maka petugas membawa kapal, barang bukti beserta para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Guntur.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kapal dan kayu tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk diselundupkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h juncto Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(IS/frc)