Pekanbaru, seputarriau.co - Adanya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tarif listrik, sekali lagi telah menyakiti hati rakyat dan semakin menambah beban rakyat kecil. Kondisi ekonomi rakyat masih belum pulih dari himpitan kenaikan BBM dan Gas 3 kg serta kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng secara gila-gilaan sekarang ditambah lagi dengan listrik naik.
Sepertinya rezim pemerintahan yang berkuasa saat ini tak peduli lagi dengan penderitaan rakyat. Satu sisi rakyat semakin ditindas dengan himpitan ekonomi akibat naiknya harga barang kebutuhan pokok, ditambah dengan beban pajak dan dampak ekonomi pandemi covid-19 yang melanda pada 3 tahun terakhir. Para wakil rakyat yang duduk manis dan nyaman di DPR RI maupun DPRD sepertinya acuh dan tak ada sense of crisis terhadap kondisi ini, malah mereka sibuk dan mabuk membuat aksi melanggengkan kekuasaan, padahal 2024 masih lama, nasib rakyat tak jadi perhatian mereka. Dengan rentetan penambahan penderitaan rakyat tersebut, sila kelima Pancasila dan Nawa Cita Jokowi hanya menjadi lip-service dan slogan pencitraan belaka.
Melihat situasi seperti ini, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali menyuarakan dan menyampaikan pernyataan sikap Nomor : 20/V/2022, demikian disampaikan Muhammad Herwan (Presidium KAMI Riau).
Disinyalir pemberlakuan kenaikan tarif listrik terhitung mulai 1 Juni 2022, bahkan lebih parah nya lagi, PLN akan memberlakukan tarif listrik dengan mekanisme pasar bebas tanpa subsidi, listrik bisa saja naik kapanpun diluar kendali pemerintah, sehingga tak ada lagi pengumuman resmi kenaikan tarif listrik. Sebelumnya, ketika PLN masih memiliki “kuasa kelistrikan mutlak”, kenaikan tarif listrik dibedakan kedalam kenaikan tarif reguler atau "adjustment" tarif (karena inflasi dan "price contingency" yang lain dan biasanya dibawah 5%), dan irreguler (karena kebijakan subsidi dan biasanya lebih besar dari 10% ). Golongan tarif bersubsidi adalah 450 VA - 900 VA, sedang daya 1300 VA keatas adalah tarif non subsidi. Dengan demikian pengumuman diatas bermaksud menghilangkan golongan tarip subsidi.
Akibat mis-manajemen, PLN saat ini menjadi BUMN yang menanggung beban hutang dan kerugian yang sangat besar, subsidi negara ke PLN yang harusnya untuk meringankan beban listrik rakyat justru untuk menutupi kerugian dan beban hutang PLN. Sebagaimana disebutkan Menkeu Sri Mulyani, “Pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik sebesar Rp. 21,4 triliun dan telah dialokasikan di APBN 2022 sebesar Rp. 18,5 triliun, namun kompensasi energi melambung menjadi Rp. 234,6 triliun sehingga anggarannya ditambah sebesar Rp. 216,1 triliun. Jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp. 71,1 triliun”, lanjut Herwan sambil mengutip isi pernyataan Menkeu pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI Kamis 19 Mei 2022.
(MN)