Riau

Wujudkan Masjid sebagai Pusat Ibadah sekaligus sebagai Pemberdayaan Sosial Ekonomi Umat


Pekanbaru, seputarriau.co  - Masjid Al Firdaus Kelurahan Tengkerang Labuai menyelenggarakan Acara Halal bi Halal Idul Fitri 1443 H pada hari Senin, 15 Syawal 1443 H (16 Mei 2022 M) yang turut dihadiri oleh Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST., MT dan DR. drh. H. Chaidir, MM (Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 1999-2004 dan 2004-2009 yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau). Pada acara ini, Walikota Firdaus juga didapuk untuk mengukuhkan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Firdaus Periode 2022 – 2027. 

“In Syaa Allah berikhtiar optimal menjadikan Masjid Al Firdaus tidak semata sebagai Pusat Ibadah, namun juga sebagai Pusat Pendidikan, Pusat Ekonomi dan Pusat Kegiatan Sosial bagi Jamaah dan masyarakat dilingkungan Masjid Al Firdaus. Hal ini kami maksudkan, agar Peran dan Fungsi Masjid sebagaimana pada masa Rasulullah sebagai pusat pengembangan masyarakat dan persatuan Umat Islam dalam rangka meningkatkan ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhana Wata’ala dapat pula kita ujudkan di Masjid Al Firdaus”, demikian penyampaian awal kata sambutan Ketua BKM Al Firdaus, Muhammad Herwan.

Menurut Herwan, adalah suatu keniscayaan dan tanggungjawab moral, bagi Takmir maupun Jamaah Masjid untuk care dan aware dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar masjid, apabila hubungan solidaritas antar pengurus dengan jamaah dan masyarakat terjalin dengan harmonis, pada akhirnya masyarakat juga akan menjadikan masjid centre sebagai aktivitas sosial dan pemberdayaan umat.

Sebagaimana tema dari acara Halal bi Halal “Silaturrahim Menghilangkan Perbedaan, Saling Memaafkan Modal Membangun Ukhuwah Sesama Jamaah”, Kami mengajak kita semua menjadikan Halal bi Halal Idul Fitri 1443 H ini sebagai momentum untuk menjalin dan mempererat ikatan tali silaturrahim antar sesama, bersama dan bersatu, menghilangkan perbedaan dan silang pendapat yang dapat memecah hubungan antar jamaah dan bermasyarakat. sehingga terjalin persaudaraan yang harmonis, memperkokoh ukhuwwah Islamiyah. 

Sebagaimana hakikat dari Halal bi Halal itu sendiri, yang memiliki makna menyelesaikan masalah, meluruskan yang kusut, mencairkan yang membeku dan melepas ikatan yang membelenggu. Halal bi Halal adalah memperbaiki sesuatu menjadi lebih baik, menyambung apa yang tadinya putus menjadi tersambung kembali, sebagai instrumen silaturahmi untuk saling maaf-memaafkan sehingga seseorang menemukan hakikat dari Idulfitri. Mudah-mudahan kita semua dapat istiqamah menjalankan amal ibadah hasil dari tarbiyah dan madrasah Ramadhan menjadi insan muttaqin, tutup Herwan.

Walikota Pekanbaru dalam sambutannya menyambut baik serta mendukung visi pengurus Masjid Al Firdaus untuk mewujudkan eksistensi masjid sebagai benteng umat dan pusat pemberdayaan masyarakat. Masjid bukanlah hanya sebatas tempat aktivitas rutin ibadah magdhoh, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Apa yang disampaikan Ketua Masjid Al Firdaus dalam sambutan tadi, telah sejalan dengan tujuan Program Masjid Paripurna oleh Pemko Pekanbaru. 

"Program masjid paripurna berinisiatif menjadikan masjid sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat dalam menjadikan masjid sebagai pusat peradaban Islam. Pemberdayaan masyarakat melalui rumah ibadah yang  diwujudkan Pemko Pekanbaru dengan program Masjid Paripurna, kini sudah terdapat 100 masjid paripurna mulai dari tingkat Kota Pekanbaru, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan. Dengan rincian, 2 masjid paripurna di tingkat Kota Pekanbaru, 15 masjid di tingkat kecamatan dan 83 masjid paripurna di tingkat kelurahan. Kita harapkan semua masjid yang ada di Pekanbaru bisa menjadi masjid paripurna. Dalam arti kata, semua kegiatan yang diadakan di masjid paripurna bisa juga dilaksanakan di masjid lain yang ada," ungkap Walikota, Firdaus. 

“Firdaus menambahkan masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan ada koperasi syariah dalam masjid”. 

Pada acara halal bi halal di Masjid Al Firdaus ini, Walikota Firdaus sekaligus berpamitan pada masyarakat, karena akan mengakhiri masa jabatan sebagai Walikota Pekanbaru pada tanggal 22 Mei 2022. “Saya akan kembali menjadi bagian dari masyarakat, namun walapun saya nantinya tidak di pemerintahan, In syaa Allah saya akan tetap memberikan kontribusi membangun Kota Pekanbaru maupun Riau”, pungkas Firdaus.

Adapun pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Firdaus Periode 2022-2027 yang dikukuhkan Walikota, di jajaran Dewan Pengurus antara lain, Muhammad Herwan sebagai Ketua, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si. (Kadispora Provinsi Riau) sebagai Wakil Ketua I, Ustadz H. M. Hanafi, Lc., M.Sy sebagai Wakil Ketua II, Triyanto, ST sebagai Sekretaris, M. Soleh, SH., MH sebagai Wakil Sekretaris, H. M. Nafsir Pane sebagai Bendahara, Deddy Hidayat, SE sebagai Wakil Bendahara dan Drs. H. Irwan Nasir, M.Si (Bupati Kepulauan Meranti 2 Periode 2010 - 2015 dan 2016 – 2021) sebagai Ketua Dewan Penasihat.

(MN)