Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per April 2016, Ini Detailnya

JAKARTA, seputarriau.co - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS) akan menaikan iuran kepesertaan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah serta kategori mandiri.
 
"Kenaikan iuran untuk kelas III menjadi Rp30.000, Kelas II Rp.51.000, dan Kelas I Rp.80.000," kata Kepala Manajamen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS dr Faisal Busran yang dikutip Rimanews.com dalam keterangan pers bersama Kepala dinas Kesehatan Petrus Yapen di Biak, Rabu (16/03/16).
 
Ia mengatakan, dasar hukum pengenaan kenaikan iuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
 
Sebelum adanya peraturan baru, menurut Faisal, premi iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp. 25.500, Kelas II Rp.42.500, dan untuk Kelas I Rp.59.900.
 
"Adanya kenaikan iuran ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara biaya pelayanan kesehatan dengan kecukupan anggaran dari pemerintah," ujarnya.
 
Kepada warga Biak Numform, menurut Faisal, diharapkan memperhatikan kenaikan iuran BPJS kesehatan.
 
Sementara itu, Kepala dinas Kesehatan Petrus Yapen mengatakan, pemerintah mellaui program BPJS telah memberikan akses bagi warga untuk memperoleh pelayanan dasar kesehatan.
 
"Pemkab bersama BPJS Biak akan selalu menyosialisasikan kebijakan penyesuaian iuran pelayanan sosial kesehatan," katanya.
 
Kadis Kesehatan Petrus Yapen berharap, dengan adanya kenaikan iuran PJS diharapkan diimbangi juga dengan perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dasar di berbagai Puskesmas dan rumah sakit.
 
Berdasarkan data peserta BPJS dari PBI dan mandiri mencapai 120 ribuan jiwa tersebar di 19 distrik dan 254 kampung.
 
 
(ATP)