PEKANBARU, seputarriau.co - Izin Investasi Di Kota Pekanbaru saat ini belum bisa dikeluarkan, dari januari Hingga saat ini izin Penanamana Modal Investor belum bisa dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, hal ini dikarenakan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung kelar. Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terjadi saat ini sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Menurut Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, senin (14/3) mengatakan, "Tidak bisa dikeluarkannya izin investasi di Pekanbaru karena kepastian hukum tentang RTRW belum juga tuntas,RTRW Kota Pekanbaru berakhir pada Desember 2015. Untuk memperpanjang ketentuan RTRW sudah disusun pemko dan bahkan sudah di plenokan perdanya. Kemudian diajukan ke pemerintah provinsi agar dapat miliki payung hukum lebih kuat dengan undang-undang, namun sampai hari ini tidak jelas titik terang. ujarnya.
Ia melanjutkan, kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi pemko dalam mengembangkan potensi yang ada lewat investasi."Jangankan investasi luar negeri, investasi dalam negeri saja tidak bisa mendapatkan izin," ungkapnya.
"Pemprov tidak ada memberikan jawaban tertulis dari RTRW yang diajukan, sehingga kondisinya menjadi mengambang," imbuhnya.
Harapan Firdaus, diterima atau tidak terhadap RTRW yang diajukan tidak menjadi persoalan.''Yang terpenting ada jawaban tertulis disampaikan. Sehingga Pemko bisa mengambil langkah-langkah lainnya, tutupnya.
(MN)