PEKANBARU, seputarriau.co - Maraknya tempat usaha yang disinyalir melakukan praktek prostitusi, perjudian dan penjualan minuman keras di kota Pekanbaru membuat sebagian besar masyarakat terganggu, lebih lagi tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dan ketentuan yang berlaku dari Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) untuk mendirikan usaha.
Berdasarkan laporan warga, ada sekitar belasan tempat usaha yang melakukan praktek tersebut. Di antaranya berada di jalan simpang bundaran Arengka II ujung dan jalan Srikandi.
"Banyak ni mas, mulai malam uda ramai aja orang-orang main judi, mabuk juga. Kadang supir truk banyak ni yang mangkir di sini," celetuk mirda, warga sekitar jalan simpang bundaran Arengka II ujung.
Menaggapi hal tersebut, Kepala BPTPM mengatakan, tempat usaha yang melakukan praktek tersebut tidaklah memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPTPM.
"Terkait dengan hal tersebut, ya berarti tidak ada izin. Karena didalam perizinan tidak diperbolehkan yang bernuansa seperti itu," ucap Muhammad Jamil, Kepala BPTPM kota Pekanbaru.
Kalau yang punya izin, kata Jamil, mereka memiliki surat penyataan. Pertama tidak menyediakan wanita penghibur, tidak boleh adanya minuman keras dan tidak di bolehkan melakukan praktek perjudian.
"Apabila mereka melanggar ketentuan tersebut, maka mereka harus siap akan dicabut izinnya," tegas Jamil.
Bagi tempat usaha yang tidak memiliki izin, jelas Jamil, maka BPTPM tidak memiliki wewenang untuk menindak lanjuti hal tersebut. "Tim restitusi yang menindak lanjuti mereka tidak mempunyai izin, hasil laporan tim restitusi baru kita rapatkan bersama. Apakah mereka akan di tutup karena melanggar perda kita," tutupnya menjelaskan.
(ATP)