PEKANBARU, seputarriau.co - Rencana Umum Tata Ruang Koa (RUTRK) Pekanbaru telah kadaluarsa menurut Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru.
"RUTRK Pekanbaru tersebut hanya belaku dari tahun 1991 hingga Desember 2015 dan belum ada diperpanjang," ucap Kapala Distarubang Pekanbaru, Malyasman, Kamis (25/02/2016).
Sambung Mulyasman, artinya sudah satu bulan setengah lamanya terjadi kevakuman atas perizinan tata ruang diwilayah setempat.
"Dengan demikian Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan,"ulasnya.
Sementara untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru belum bisa melakukannya akibat terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan.
"Kami sudah ajukan proses perpanjangan ke Provinsi Riau namun belum ada tanggapan sampai sekarang," beber Mulyasman.
(IS)