Riau

Kejari Dumai Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Periode Juli - Desember

Dumai, seputarriau.co  -  Telah dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang ditangani langsung oleh bidang Pidana Umum periode bulan Juli hingga Desember 2020 dan  telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (4/02/2021) dan  bertempat di halaman kantor Kejari Dumai.


Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak kejaksaan Negeri Dumai ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan  Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, Kalapas Dumai dan Pegawai Kejari.

Khairul Anwar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Barang Bukti, Praden Kasep Simanjuntak, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari perkara yang ditangani bidang Pidana Umum‎, mulai  bulan Juli hingga bulan Desember 2020.

Lebih lanjut ia memaparkan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara seperti   narkotika sebanyak 103 perkara, Oharda 36 perkara, Katibum dan TPUL sebanyak 14 perkara.


‎Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan seperti handphone, timbangan sabu, gunting, egrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara di musnahkan dengan menggunakan palu ataupun dipotong dengan mesin gerinda.  

Sedangkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air  dan untuk perkara jenis narkotika seperti barang bukti berupa  pil ekstasi yang dimusnahkan adalah seberat 18,83 gram dan jenis sabu seberat 367,9755 gram dari 84 perkara jenis sabu telah dimusnahkan, ungkapnya.

Selanjutnya untuk jenis narkotika daun ganja kering sebanyak 5 perkara dan BB daun ganja kering telah habis di musnahkan pada tahap penyidikan, imbuhnya.

Adapun  tujuan pemusnahan ini adalah guna  menghindari penyalahgunaan barang yang dilarang  apalagi ada barang bukti narkoba, sehingga barang bukti yang telah memiliki hukum atau dinyatakan inkracht bisa segera dimusnahkan ,pungkas Praden mengakhiri.

(Eva)