Riau

Terkait RUU Ominibus Law, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkalis Himbau Tidak Mogok Kerja


BENGKALIS, seputarriau.co - Dunia tenaga kerja dan industri kian hangat memperbincangkan aksi mogok kerja massal yang ditaja mulai 6 sampai dengan 8 Oktober 2020 mendatang Beberapa waktu lalu.

Aksi absen kerja beruntun itu disebut menjadi muara bagi ratusan bahkan ribuan buruh guna melontarkan berbagai aspirasi, terutama menolak penerapan UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law.

Perencanaan aksi itu pun sontak terngiang sampai ke pendengaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadianakertrans) Kabupaten Bengkalis, Hj. Kholijas, S.Pd.i, reaksi tegas darinya pun mencuat ke permukaan.

Saat dikonfirmasi, Kholijah mengatakan bahwa pelaksanaan aksi massal itu sangat bahkan penuh dengan risiko. Salah satu yang disebutkannya yakni potensi terciptanya cluster (klaster, red) baru dalam rantai penularan wabah Coronavirus (COVID-19).

“Secara faktual, mogok kerja itu memang ada dan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 137. Memang mogok kerja itu jadi hak dasar setiap pekerja, tapi kali ini sangat berbeda,” ungkap Kholijah, Jumat (2/10) sore.

Pembedanya, kata dia, aksi mogok massal kali ini berbenturan dengan perebakan wabah pandemi yang kian meradang. Penambahan jumlah kasus bahkan terbilang melonjak dari hari ke hari.

Ia menilai bahwa aksi nantinya bakal kental dengan kerumunan pekerja dibarengi dengan orasi alias demo. Hal ini pula yang dikhawatirkannya, mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemkab Bengkalis sedang gencar menyuluhkan larangan berkerumun dan berkontak fisik dalam rangka pencegahan menularnya COVID-19.

“Kan sama-sama tahu sendiri di wilayah kita (Kabupaten Bengkalis, red) masih terjadi penambahan kasus positif. Saya sendiri khawatir bila nantinya ada kerumunan saat aksi, bisa jadi nanti menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” ungkapnya.

Selain mencegah ‘klaster mogok kerja’, Kholijah juga menegaskan bahwa saat ini wilayah Kabupaten Bengkalis sedang masuk dalam fase kental politik pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pelaksanaan aksi nantinya pun dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban teritorial tersebut.

“Menimbang hal itu, maka kami imbau kepada seluruh pekerja atau buruh dan serikat pekerja untuk tidak melaksanakan mogok kerja pada 6 sampai dengan 8 Oktober nanti. Risiko penularan COVID-19 masih sangat besar,” tuturnya.

Ia pun mendasarkan bahwa aksi mogok kerja itu sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan mogok kerja tidak sah yang konsekuensinya ditanggung oleh masing-masing pekerja.


Dew