Riau

Edi Sakura, Belajar Cara Daring Alami Kendala Selama Pasca Covid-19

BENGKALIS, seputarriau.co - Akibat pandemi Covid-19 kini suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. Seperti yang terjadi pada Dunia pendidikan di wilayah sebagian negara Indonesia,salah satunya terjadi di Kabupaten Bengkalis Begitulah kenyataan yang terjadi di dunia pendidikan yang saat ini tidak kondusif.

Kebijakan belajar dari rumah di tengah masa Pandemi Covid-19 juga dilakukan sekolah-sekolah di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satu isi dari SE tersebut adalah memberikan himbauan untuk belajar dari rumah melalui Pembelajaran Daring atau jarak jauh.

Akibat kendala yang terjadi mengakibatkan anak-anak yang biasanya beraktivitas di sekolah menjadi terhenti. Pandemi Covid-19 ini menjadikan sistem Pembelajaran Daring/Online yang proses pembelajarannya dilakukan di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan perkumpulan (keramaian), hal ini juga menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak terkena virus Covid-19.

Sistem Pembelajaran Daring yang telah di terapkan selama terjadinya Pandemi Covid-19 ini masih memiliki sejumlah kendala. Tak sedikit para siswa yang akhirnya tidak mengikuti kegiatan belajar di karenakan minimnya akses internet. 

Didalam pelaksanaan proses pembelajaran daring pasti sangat membutuhkan akses jaringan internet. Dalam hal ini ada banyak kendala yang terjadi terutama di daerah pedesaan yang terpencil, menyebabkan proses pembelajaran daring menjadi terkendala karena akses internet yang tidak stabil dan pulsa (kuota data) internet yang mahal.

Jadi, kestabilan akses internet sangat berperan penting agar proses pembelajaran Daring bisa berjalan dengan baik, akan tetapi tidak hanya internet saja melainkan juga di butuhkan adanya pulsa (kuota data) internet yang harus mencukupi.

Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura Saat ditemui Jumat (14/8/2020) pagi oleh sejumlah awak media dirinya mengatakan,Sesuai intruksi Kementrian Pendidikan sudah bisa zona kuning, artinya sudah bisa dilakukan tatap muka,Tapi harus melakukan tiga sayarat,ungkapnya.

“Syarat yang pertama izin dari Pemerintah daerah hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah Plh.Bupati Bengkalis,Kemudian yang ke dua,bisa sekolah jika ada surat pernyataan orang tua wali murid dengan guru, Bahwa siap kalau terjadi anaknya positif covid 19 ditanggungjawab orang tuanya.bukan tanggungjawab sekolah dan Pemetintah. Yang ke tiga bagi orang tua mau anaknya sekolah boleh, Namun sekolah harus memoersiapkan Protokol kesehatan.

“Sebab kami dari dinas pendidikan pada hari senin sudah membuat tela’ah Staf ke Pemkab daerah kepada tim ketua gugus tugas covid-19 agar berembuk atau mengadakan rapat pada tanggal 19 Agustus 2020 besok Untuk membicarakan itu, dari sana nanti Plh. Bupati akan meyurati Gubri,”Jelas Edi.

Diharapakan Kepada sekolah untuk mempersiapkan data data yang dibuatkan untuk melengkapi APD Protokol kesehatan, Seperti cuci tangan masker jaga jarak cek suhu dan surat pernyataan, Nanti akan dievaluasi pada tanggal 19 Agustus 2020 berapa banyak yang mau daring dan berapa banyak yang sekolah karena itu tanggungjawab ada di orang tua,”jelas Edi lagi

Kemudian tambahnya lagi,” Kalau sudah ada keputusan Pemerintah daerah baru sekolah,kalau belum bisa ya belum bisa, sama sama kita menunggu SKB 3 Menteri Pendidikan.”tutup Kadisdik Kab Bengkalis Edi Sakura. 


Dew/ST