Nasional

Waspada Corona, Direktur RSU Daerah Labuhanbatu : Masyarakat Jangan Panik


Labuhanbatu, seputarriau.co  - Mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona (covid-19), yang saat ini sudah menjadi pandemi global dilebih 200 negara di dunia, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat, dr H Syafril RM Harshap SpB menghimbau masyarakat Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara jangan panik, namun tetap waspada.

Himbauan ini disampaikan Syafril khusus kepada awak media dalam percakapan khususnya diruang kerjanya jumat (10/4/2020) siang.

Menurut Syafril kewaspadaan itu perlu kita tingkatkan melalui prilaku hidup bersih dan sehat, ketahanan tubuh kita dari serangan virus, menghindari tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan lain sebagainya.

Selain itu katanya, untuk meningkatkan kewaspadaan, masyarakat sewajarnyalah untuk mengetahui istilah yang populer saat ini, dalam mengenali penyebaran virus corona.

Direktur RSU Daerah Labuhanbatu tersebut menjelaskan, saat ini setidaknya ada empat istilah yang populer disampaikan berbagai pihak. 

Empat istilah itu, diantaranya OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan suspect (terpapar).

Syafril menjelaskan, istilah-istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko, serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar virus corona di Indonesia.

Termasuk pula, pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 ini, berguna untuk memantau kondisi kesehatan dan mempermudah membedakan penanganan pasien.

"Pasien yang masuk sebagai satu di antara dari keempat kelompok tersebut, akan diberitahu petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari", ucapnya.

Berikut secara rinci disampaikan dr Syafril RM Harahap SpB, istilah terkait status dan istilah yang kemungkinan dapat memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) ditengah-tengah masyarakat.

OTG (Orang Tanpa Gejala), dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.

Seseorang yang tidak punya gejala, namun memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Biasanya orang tanpa gejala melakukan kontak fisik atau pernah seruangan (radius satu meter) dengan pasien dalam pengawasan atau konfirmasi.

Pada dua hari sebelum kasus timbul gejala sampai 14 hari setelah timbul kasus gejala.

Kemudian ODP (Orang Dalam Pemantauan) berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19.

Orang yang mengalami gejala ringan, seperti demam, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

Pada 14 hari terakir memiliki riwayat perjalanan ke daerah atau negara yang menjadi tempat penyebaran virus corona atau melakukan kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 sehingga butuh pemantauan.

Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan), kata Syafril, yaitu pasien yang telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan.

Orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti demam yang disertai satu di antara gejala berikut, batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia ringan atau berat.

Pada 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara yang menjadi tempat penyebaran virus corona atau melakukan kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.

Terakhir ujarnya, Suspect artinya pasien yang memiliki riwayat bepergian ke negara atau daerah terinfeksi Covid-19 atau melakukan kontak dengan pasien Covid-19. Ia diduga kuat telah terinfeksi (terpapar) Covid-19 dan memiliki gejala terinfeksi virus itu.

Pasien dengan kategori suspect akan menjalani pemeriksaan dua metode, yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah pasien dinyatakan positif Covid-19 atau negatif.

Jadi tegasnya, dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona (covid-19), masyarakat jangan panik, namun tetap waspada. Dan kita sewajarnya mengenali istilah serta status seperti disebutkan diatas.

(Legiun)